Tugas :

1. Menyusun Daftar Informasi Publik Nagari

2.Menyediakan, Penyimpanan dan Pendokumentasian Informasi

3.Pelayanan Informasi Publik yang cepat, Tepat dan Sederhana ;

4.Melakukan uji Konsekuensi tas informasi Publik  yang dikecualikan

5.Melakukan Pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi;

6.Menyediakan informasi dan Dukumentasi yang bisa diakses oleh Masyarakat;

7.Menyusun Laporan Layanan Informasi

8.Menolak Memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;