Tugas :
1. Menyusun Daftar Informasi Publik Nagari
2.Menyediakan, Penyimpanan dan Pendokumentasian Informasi
3.Pelayanan Informasi Publik yang cepat, Tepat dan Sederhana ;
4.Melakukan uji Konsekuensi tas informasi Publik yang dikecualikan
5.Melakukan Pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi;
6.Menyediakan informasi dan Dukumentasi yang bisa diakses oleh Masyarakat;
7.Menyusun Laporan Layanan Informasi
8.Menolak Memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;