Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Penanganan Inflasi Anggaran Tahun 2022 maka daerah wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai dengan peraturan tersebut penerima manfaat BLT APBD Kabupaten Tahun 2022 adalah tukang ojek, nelayan dan UMKM yang bersumber dari dinas terkait. selanjutnya berdasarkan hasil rapat persiapan tentang hal ini pada tanggal 23 september 2022 yang lalu, telah dilakukan penyandingan data dengan program bansos lainnya agar penyaluran BLT APBD ini tidak tumpang tindih. maka pemerintahan Nagari melakukan musyawarah melakukan verifikasi dan validasi Data calon penerima BLT APBD yang data nya didapatkan melalui aplikasi SINAR yang dibagikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan . kegiatan ini dilaksanakan pada hari senin, 10 oktober 2022 di kantor wali Nagari yang dihadiri oleh Camat Linggo Sari Baganti dan Bamus Nagari beserta PD dan PLD.