Sesuai dengan peraturan presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang penguatan pangan tingkat Desa maka pemerintahan nagari bersama Bamus nagari telah menetapkan KPM Calon penerima kegiatan ketahanan pangan berupa Itik sebanyak 16 Ekor, 15 Betina dan 1 Jantan serta dengan pakan dan Wereng kepada 105 penerima manfaat tersebut, maka pemerintahan nagari melakukan sosialisasi terhadap kegiatan tersebut dengan tujuan apakah masyarakat mampu atau tidak dalam memelihara Itik tersebut yang dilaksanakan di Kantor wali Nagari Padang XI Punggasan pada hari Kamis, 17 November 2022. kegiatan ini dilaksanakan pada tiap-tiap kampung yang masing kampung berjumlah 35 KPM. pada jam 10: 30 telah dilakukan sosialisasi terhadap KPM bantuan itik kampung Rantau Batu Ambacanf. Wali Nagari juga menjelaskan kepada KPM bahwa itik yang sudah diberikan tidak boleh dijual kembali, jika dijual nanti akan ada sanksi bagi masyarakat KPM tersebut. Wali nagari , bapak Armadizal Ali juga menegaskan bahwa akan ada Tim Monitoring yang akan memeriksa ke lapangan nantinya. penerima pangan ini juga diutamakan kepada masyarakat yang belum pernah menerima bantuan dari pihak manapun. diakhir kegiatan masyarakat diminta untuk menandatangani diatas materai 10.000 tentang kesanggupan atau tidak dalam menerima bantuan ketahanan pangan berupa itik ini.