You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padang XI Punggasan
Desa Padang XI Punggasan

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Fungsi PPID

14 Februari 2019 Dibaca 177 Kali

TUGAS DAN FUNGSI PPID

NAGARI PADANG XI PUNGGASAN

Tugas dan Fungsi Atasan Pejabatan Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Atasan PPID memiliki tugas untuk memberikan pengarahan dan pembinaan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik dilingkungan Nagari PADANG XI PUNGGASAN

Fungsi PPID

Atasan PPID memiliki fungsi sebagai Pembina dan pengarah atas berbagai kegiatan atau agenda yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi public di lingkungan Pemerintahan Nagari padang xi punggasan. Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, informasi yang dapat di akses ataupun tidak, pertimbangan atas keberatan, menugaskan pejabat informasi memutakhirkan daftar informasi public secara berkala serta penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintahan Nagari Padang XI punggasan.

Adapun Tugas dan Fungsi PPID Nagari Durian padang XI Punggasan

Tugas :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengorganisasikan, mengumpulkan bahan informasi, mengklasifikasi informasi dan mengdokumentasi informasi dan memberikan pelayanan kepada public.
  2. Menyusun Daftar Informasi Publik Nagari
  3. Menyediakan, Penyimpanan dan Pendokumentasian Informasi

4.Pelayanan Informasi Publik yang cepat, Tepat dan Sederhana ;

5.Melakukan uji Konsekuensi tas informasi Publik  yang dikecualikan

6.Melakukan Pemuktahiran Informasi dan Dokumentasi;

7.Menyediakan informasi dan Dukumentasi yang bisa diakses oleh Masyarakat;

8.Menyusun Laporan Layanan Informasi

9.Menolak Memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;

Fungsi :

  1. Penghimpunan informasi public di lingkungan Pemerintahan Nagari Padang XI Punggasan
  2. Penataan dan penyimpanan informasi public yang diperoleh di Pemerintahan Nagari.
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi public yang termasuk dalam kategori di kecualikan dan informasi yang terbuka untuk public.
  4. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi