You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padang XI Punggasan
Desa Padang XI Punggasan

Kec. Linggo Sari Baganti, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

PENGUMUMAN PEREKRUTAN KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM NAGARI PADANG XI PUNGGASAN TH 2025

25 April 2025 Dibaca 43 Kali

PANITIA SELEKSI PENGISIAN KEKOSONGAN

Perangkat Nagari

nagari Padang XI Punggasan

KECAMATAN Linggo Sari Baganti

Padang Kayu Dadih Email: padangxipunggasan@gmail.com Kode Pos: 25668

 

          

Sehubungan dengan adanya Kekosongan Jabatan Perangkat Nagari di Nagari Padang XI Punggasan dan telah dibentuknya Panitia Seleksi Pengisian Kekosongan Perangkat Nagari dengan No SK: 140/21/Kpts/PN/PDGXIPGS/IV/2025. Maka dari itu Kami Panitia Seleksi Perangkat Nagari dengan ini mengumumkan hal-hal sebagai berikut

  1. INFORMASI UMUM
  2. Penerimaan Pendaftaran Pada tanggal 28 April 2025 s/d 5 Mei 2025
  3. Pengumuman Kelengkapan Administrasi tanggal 7 Mei 2025
  4. Tes Tertulis, Tes Kompetensi Komputer, Wawancara tanggal 15 Mei 2025
  5. Tahapan Seleksi Perangkat Nagari Padang XI Punggasan;
  6. Seleksi Administrasi
  7. Seleksi Tes Tertulis
  8. Seleksi Kompetensi Komputer
  9. Seleksi Tes Wawancara
  10. Bagi yang dinyatakan Lulus Administrasi, maka wajib mengikuti tahapan Seleksi diatas yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Perangkat Nagari.
  11. Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Nagari selain harus memenuhi persyaratan pencalonan, harus mengajukan cuti dari keanggotaan BPD kepada Bupati melalui Camat.
  12. Apabila anggota BPD lulus seleksi maka harus mengajukan pengunduran diri sebagai anggota BPD Kepada Bupati melalui Camat setelah diangkat menjadi perangkat.

 

  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN
  • PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.
  5. Berusia  20 (Dua Puluh) Tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) Tahun
  6. Terdaftar sebagai penduduk Nagari dan Bertempat tinggal di Nagari paling kurang 1 (Tahun) sebelum pendaftaran.
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarka putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  9. Berbadan sehat;
  10. Berkelakuan baik, jujur dan adil dan
  11. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

 

  • PERSYARATAN KHUSUS
  1. Berdomisili di Nagari Padang XI Punggasan
  2. Tidak ada hubungan darah dengan dan atau hubungan keluarga serta perkawinan dengan Wali Nagari dan Perangkat Nagari Padang XI Punggasan
  3. Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, Karyawan Perusahaan dan pekerjaan lain yang memiliki jam Mengikat.
  4. Sanggup melaksanakan tugas Pelayanan Sosial Kemasyarakatan dan Loyalitas

 

  • PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
  3. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) yang menyatakan:
  4. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
  5. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
  6. Surat Pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Foto copy ijazah Pendidikan dari Tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  8. Foto copy Akte Kelahiran atau surat Keterangan Kenal Lahir;
  9. Surat keterangan berbadan sehat asli dan foto copy dari puskesmas atau apparat Kesehatan yang berwenang
  10. Surat permohonan menjadi perangkat Nagari yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atai bermaterai Rp.10.000,-

3.RINCIAN KEBUTUHAN FORMASI

No

JABATAN

JUMLAH FORMASI

KETERANGAN

1.      

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

1

KOSONG

  1. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Perangkat Nagari sesuai dengan Formasi yang dilamar dan tulis tangan serta dibubuhi materai RP. 10.000,-
  2. Surat pernyataan ditulis tangan dengan Materai Rp. 10.000 dan untuk contoh formatnya bisa dilihat di website, medsos Pemerintah Nagari dan di Kantor wali Nagari Padang XI Punggasan.
  3. Berkas lamaran dimasukan dalam map berwarna Biru sebanyak 2 Rangkap (Asli dan Fotocopy).
  4. Berkas lamaran diserahkan langsung oleh pelamar ke Panitia Seleksi Perangkat Nagari pada Hari/jam Kerja:

Senin-Jumat    : 08.30 – 16.00 WIB

  1. Panitia hanya menerima berkas yang lengkap;
  2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana uraian diatas dinyatakan
  1. Untuk Informasi Mengenai Pendaftaran Perangkat Nagari dapat menghubungi Panitia Seleksi :
  1. Itrizan Pratama S.Pd.i : 082386623045
  2. Wafiq Aziza S.Pd S,Ak : 085263284495
  3. Muhammad Fitroh S.Pd S.Hum : 081266044419
  4. dan/atau melalui Media Sosial Pemerintahan Nagari

Facebook: Pemnag Pdg XI Pgs

Instagram : @padangxipunggasan

Tiktok : Nagari Maju

Website : https://padangxipunggasan.pesisirselatankab.go.id/

 

  1. TAHAPAN PENDAFTARAN
  • Pengumuman Pendaftaran seleksi perangkat Nagari dapat dilihat dimedia sosial pemerintah Nagari dan Kantor Wali
  • Pelamar menyampaikan berkas kepada panitia seleksi dikantor Wali Nagar
  • Hasil seleksi administrasi dapat dilihat dimedia sosial pemerintah Nagari dan Kantor Wali
  • Proses dan Tahapan Seleksi Perangkat Nagari Padang XI Punggasan TIDAK DIKENAKAN PUNGUTAN BIAYA DALAM BENTUK APAPUN terhadap Calon Peserta Seleksi.
  • Apabila dikemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/Keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
  • Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat dimedia social pemerintah Nagari dan Kantor Wali
  • Dua Calon yang memperoleh nilai tertinggi diusulkan oleh panitia kepada Wali Nagari untuk dikonsultasikan kepada Camat paling lama 3 hari sejak ditandatanganinya berita acara hasil seleksi.
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis dalam hal proses pengangkatan perangkat paling lambat 7 hari kerja sejak surat permohonan rekomendasi diterima.
  • Rekomendasi tertulis camat sebagaimana dimaksud menjadi dasar wali Nagari untuk menetapkan Keputusan wali nagari tentang pengangkatan Perangkat Nagari.

 

6.PENUTUP

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui oleh Masyarakat Nagari Padang XI Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

 

                                                               Padang XI Punggasan, 25 April 2025

                                                                             Ketua Panitia,

 

 

 

                                                                        ITRIZAN PRATAMA S.Pd.I

 

Tembusan:

  1. Wali Nagari Padang XI Punggasan
  2. Ketua BAMUS Nagari Padang XI Punggasan
  3. Arsip