Dalam Rangka memberikan edukasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak khususnya Instansi Pemerintah di wilayah Kerja kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua terkait aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah (IP) sebagai sarana pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan Surat Pemberitahuan (SPT) masa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, isi , Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintahan. acara kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Kamis, 04 Agustus 2022 pada jam 14.00 s/d selesai di Hotel Siaga Murni, Jl Jenderal Sudirman, Sago Salido Painan. Nagari Padang XI Punggasan diikuti oleh Kaur Keuangan ( Nella Frima Tora) dan Kasi Kesra ( Wafiq Aziza S.Pd).