TIM RELAWAN COVID 19 Nagari Padang XI Punggasan telah melakukan pendataan bagi calon penerima BLT Dana DESA PADANG XI PUNGGASAN Pada Kamis, 07 Mei 2020.
BLT -Dana Desa dianggarkan melalui jenis Belanja tak Terduga pada sub bidang keadaan mendesak, Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak berskala Lokal Desa/Nagari dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dana Desa dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga Miskin atau keluarga Kurang mampu di desa/ Nagari. Sasaran Penerima BLT-Dana Desa adalah Keluarga miskin, Memiliki Riwayat Penyakit Menahun, dan jelas terdampak lngsung Virus COvid 19, non PKH, tidak menerima Bantuan dari APBN dan ABPD Provinsi dan APBD Kabupaten. PNS, TNI/POLRI, Wali Nagari, dan Perangkat Nagari beserta BAMUS Nagari tidak boleh menerima BLT Dana Desa.