Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan DANA DESA menimbang untuk mempercepat penyaluran BLTĀ Dana Desa, maka dari itu pemerintahan Nagari mengadakan Musyawarah Khusus pada hari Rabu , 2 September 2020 bertempat di Kantor Wali Nagari Padang XI Punggasan, yang dihadiri oleh WALI NAGARI, BAMUS NAGARI, BABIN dan BABINSA, PLD dan seluruh Perangkat Nagari.