Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan sesuai dengan pasal 48 sampai dengan pasal 53 Wali Nagari menyampaikan laporan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban Wali Nagari wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Nagari setiap akhir tahun anggaran kepada bupati dan menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah nagari pada akhir masa jabatan kepada bupati dan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawan secara tertulis kepada BAMUS Nagari. maka dengan hal tersebut pada hari Rabu, 9 Februari tahun 2022 telah diadakan LKPJ uanggaran 2021 dihadiri oleh Wali Nagari beserta Perangkat,BAMUS NAGARI, P3MD Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan juga BHABINKATIBMAS.