Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Bahwa Kepala Desa Wajib Menyampaikan Laporan Realisasi Keuangan Pemerintahan Desa Kepada Bupati/Wali kota Melalui Camat setiap Akhir Pelaksanaan Tahun Anggaran dan Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintah Nagari secara Tertulis Kepada Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari, maka kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah Nagari Padang XI Punggasan pada hari Selasa, 21 Januari 2025 di Gedung Serbaguna Nagari Padang XI Punggasan. pada kesempatan itu turt dihadiri oleh P3MD Kecamatan Linggo Sari Baganti. kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah nagari kepada BAMUS nagari Padang XI Punggasan.