Pada tahun ini bahwasannya pemerintah Desa/ Nagari diwajibkan menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sebanyak 15 % Dari Dana Desa. maka pemerintahan Nagari Padang XI Punggasan telah melakukan perhitungan sehingga menghasilkan jumlah KPM Penerima BLT DD adalah sebanyak 45 KPM. Berbeda pada tahun sebelumnya yaitu sebanyak 50 KPM. Pada Hari Senin, 10 Maret 2025 pada jam 10.00 WIB di Kantor Wali Nagari Padang XI Punggasan telah dilaksanakan Mugnasus tentang siapa saja yang berhak menerima Bantuan Tersebut. Kriteria penerima bantuan pada tahun ini masih sama dengan tahun yang kemarin yaitu, Miskin Ekstrim, Penyakit tahunan, dan Lansia. adapun penerima tersebut adalah 15 KPM per kampung, dari Kampung Rantau Batu Ambacang adalah Syahrial, Inar, Olmawati, Yusnizar, Darni, Helmaneli, Elmayenti, Nurilis, Inar, Syamsiar, Sio, Bakri, Dahil,Nueweli, Iyum. Padang Kayu Dadih juga sebanyak 15 KPM yaitu Susi Susanti, Adelweis J, Anis, Raotin, Sarimal, Nursia, Yoni Efendi, Imul,Sarianun,Kia, Anis,Hatmutisal, Nora, Yona Frima Dona, dan Niok. Kampung Koto Merapak juga sama yaitu Abu Thalib, Jina, Minsau, Muniar, Minis, Nurhayati, Pia, Piak Tilam, P.Embok, Ros Sabuar, Suna, Sitiar, Sien, Sidik dan Tongok. Bantuan ini adalah berupa Uang sebanyak 300 Rb per bulan.