Setelah dilakukan pendataan Rumah per Rumah oleg Relawan COVID 19 , maka tahap selanjutnya dilakukan validasi, fibalisasi dan penetapan masyarakat calon penerima Dana Desa. Musyawarah Nagari diikuiti oleh Pemerintah Kecamatan, Bamus Nagari, Pemerintahan Nagari, LPM Nagari, Satgas/TIM Relawan COVID 19. Pendamping Profesional Desa dan Perwakilan Masyarakat Lainnya. Dokumen hasil Pendataan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Wali Nagari bersama Badan Permusyawaratan Nagari.