Jum'at Tanggal 25 Juni 2022 dalam Rangka Penanganan dan penjangkauan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu fokus kegiatan dan program Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam hal Penanganan ODGJ di kabupaten Pesisir Selatan dengan tujuan agar ODGJ yang berada di jalanan maupun yang berada dirumah dapat segera mendapatkan pelayanan rehabilitasi untuk pemulihan kesehatan jiwa.
Dalam melaksanakan penanganan ODGJ tersebut, Dinas Sosial akan bertindak cepat dalam merespon kasus dengan terlebih dahulu melakukan asessmen dan selanjutnya penjangkauan atau penjemputan kerumah terhadap ODGJ yang dilaporkan. Laporan yang diterima merupakan laporan resmi dari Pemerintah Nagari dalam hal ini Wali Nagari Padang XI Punggasan Armadizal Ali,S.SI Langsung Mendampingi ODGJ yang bernama Evi berumur 22 tahun tersebut RSJ Saanin Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Raya Gadut kota Padang
Wali Nagari Padang XI Punggasan Armadizal Ali,S.SI berkoodinasi dengan UKL Dukcapil kecamatan Linggo Sari Baganti membantu memfasilitasi pengurusan administrasi kependudukan bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan, menjalin kerjasama dengan Puskesmas Kec Linggo Sari Baganti untuk pemeriksaan dan pengobatan kesehatan pasien.